Penggunaan BPJS Rumah Sakit – Memahami bagaimana cara berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sebab, kamu bisa segera mengakses berbagai layanan kesehatan penting setelah mengetahuinya. Dalam slot server filipina artikel ini, Kami akan memberikan penjelasan tentang proses apa saja yang harus kamu lalui jika ingin menikmati manfaat dari BPJS. Berikut ini adalah informasi selengkapnya dari dinkeslampung.

Mendatangi Puskesmas Setempat

Saat Anda sakit dan ingin berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 (faskes 1). Faskes 1 bisa berupa puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan rumah sakit tipe D atau yang setara. Biasanya, faskes 1 telah tertera pada kartu JKN-KIS Anda. Persyaratan berobat pakai BPJS Kesehatan ialah menunjukkan kartu JKN-KIS dan KTP pada petugas. Selanjutnya, petugas akan mengecek status keaktifan anggota untuk menentukan apakah Anda bisa memakai layanan BPJS atau tidak. Tidak hanya untuk berobat biasa, ibu hamil juga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk bersalin. Proses persalinan bisa dilakukan di faskes 1 maupun tingkat lanjutan, tergantung kondisi kesehatan ibu hamil itu sendiri. Anda juga bisa memperoleh manfaat rawat inap dengan BPJS bila dokter menyarankan untuk opname. Ini bisa dilakukan di faskes 1 maupun faskes lanjutan sesuai rujukan dokter.

Minta Surat Rujukan Bila Harus Ke Rumah Sakit

Apabila kondisi kesehatan Anda masih bisa ditangani dan diobati di faskes 1, Anda tidak perlu pergi ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan. Namun, bila kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut, Anda akan langsung dirujuk ke RSUD atau faskes 2 lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebelum pergi ke rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari dokter. Bila tidak, Anda dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa JKN-KIS. Akibatnya, proses pengobatan akan menjadi terhambat dan malah tidak sesuai dengan harapan.

Baca Juga : Ketahui Perbedaan Antara Rumah Sakit Dan Klinik

Pemilihan Fasilitas Kamar Inap

Apabila Anda sakit dan harus dirawat inap maka dengan BPJS Anda bisa menggunakan fasilitas kamar rawat inap yang ada di rumah sakit, namun biasanya BPJS Kesehatan hanya akan menanggung pembayaran kamar rawat inap yang kelas 1, untuk mendapatkan kamar inap yang fasilitasnya lebih baik, Anda bisa membayarkan tambahan biaya menginap.

Menggunakan Layanan Ambulans

Saat seorang pasien harus dipindahkan dari satu rumah sakit menuju ke rumah sakit lainnya yang juga merupakan rekanan BPJS, maka pasien bisa menggunakan layanan ambulans yang tersedia, cara untuk menggunakan ambulans menggunakan klaim BPJS kurang lebih sama dengan cara klaim BPJS Kesehatan untuk fasilitas lainnya.

Pasien Gawat Darurat Tidak Perlu Surat Rujukan

Apabila mengalami kondisi darurat, Anda bisa langsung dilarikan ke IGD rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan. Darurat diartikan sebagai kondisi genting yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, atau bahkan kematian. Jika rumah sakit terdekat tidak menanggung BPJS Kesehatan, tak perlu pusing mencari rumah sakit yang bekerja sama bila memang Anda sedang dalam kondisi gawat darurat. Tujuannya ialah menyelamatkan nyawa pasien secepat mungkin. Begitu kondisinya sudah lebih stabil, pasien baru bisa dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Meski begitu, ada beberapa kriteria gawat darurat yang memang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti penyakit spaceman jantung, sesak napas, luka bakar, dan cedera berat.